Tempat :
KPP – melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu )
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas, dengan ketentuan :
a. Memuat jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP.
b. Melampirkan fotokopi ketetapan yang bersangkutan dan atau tanda bukti yang diperlukan.
c. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB/ SKPKBT/SKPLB/SKPN) atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
d. Terhadap satu ketetapan pajak atau bukti pemotongan/pemungutan diajukan satu surat permohonan keberatan
a. Memuat jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP.
b. Melampirkan fotokopi ketetapan yang bersangkutan dan atau tanda bukti yang diperlukan.
c. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB/ SKPKBT/SKPLB/SKPN) atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
d. Terhadap satu ketetapan pajak atau bukti pemotongan/pemungutan diajukan satu surat permohonan keberatan
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
Sejak tanggal 1 Agustus 1999 Keputusan diberikan oleh KPP dan KANWIL DJP.
Pengajuan keb :atan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Sejak tanggal 1 Agustus 1999 Keputusan diberikan oleh KPP dan KANWIL DJP.
Pengajuan keb :atan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
0 komentar:
Posting Komentar