PERMOHONAN PENERBITAN SKB PPh PASAL 23 SELAIN SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:
a. Bukti kontrak atau sewa;
b. Bukti setoran PPh Pasal 25 serta Bukti Pemungutan PPh Pasal 23;
c. Proyeksi Laporan Keuangan tahun yang bersangkutan.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 hari setelah surat permohonan diterima dengan Iengkap.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar