PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis yang berisi:
a. Alasan meminta pengembalian
b. Jumlah yang diminta
c. Perincian dan bukti pembayaran/ pemotongan atau pemungutan pajak
d. Hutang pajak lainnya
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar