PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS :
- IMPOR MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS
Tempat :
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN PTLL Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL
Syarat :
Mengajukan permohonan kepada Direktur Janderal
Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan :
a. Rekomendasi dari Departemen Pertanian tentang jenis-jenismakanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang dimintakan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah;
b. Dokumen impor yang terdiri dari :
- Letter of Credit (L/C);
- Invoice;
c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima Lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
- IMPOR BKP TERTENTU (BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK , BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS),YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGHASILKAN BKP
Tempat :
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN PTLL Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL
Syarat :
Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen impor berupa :
a. Letter of Credit (L/C);
b. Invoice;
c. Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill;
d. Dokumen Kontrak yang bersangkutan.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
- PEMBELIAN BKP TERTENTU (BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK, BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS), YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGHASILKAN BKP
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelyanan Terpadu (TPT)
Syarat :
PKP Pembeli mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP Pembeli dikukuhkan dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah suratpermohonan diterima lengkap.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
- IMPOR BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP dikukuhkan dengan melampirkan dokumen impor berupa :
a. Letter of Credit (L/C);
b. Bill of Lading (B/L);
c. Invoice;
d. Fotokopi Bukti Transfer;
e. Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas Buku Pelajaran Umum yang PPNnya Ditanggung oleh Pemerintah, dan atau Rekomendasi dari Departemen Agama atas Buku Pelajaran Agama dan Kitab Suci yang PPN-nya
Ditanggung oleh Pemerintah; dan
f. SSP yang mencantumkan nilai PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima Iengkap.
Biaya
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar