PEMBERITAHUAN PERUBAHAN TAHUN BUKU
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan antara lain:
a. Tanda terima/bukti pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir
b. Surat pernyataan WP bahwa:
Syarat :
- Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham dimana bila tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian perusahaan
- Permehonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 2 bulan setelah permohonan dan lampirannya diterima dengan lengkap
Permohonan perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya:
*)mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan:
- Identitas WP
- Perubahan tahun buku yang keberapa Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 14 hari setelah surat permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
*) Surat Keputusan persetujuan/penolakan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
0 komentar:
Posting Komentar