PERMOHONAN PENGHAPUSAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Mengisi Formulir Pemutakhiran Data (KP.PDJP.4.1A-95 untuk WP Orang Pribadi atau KP.PDJP.4.2A-95 untuk WP Badan) dengan melampirkan :
a. Keputusan Nomor Pengukuhan PKP asli;
b. Bukti pengembalian SIUP;
c. Foto copy Akte Pembubaran Perusahaan (khusus WP Badan);
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima) dengan lengkap dan
setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar