PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Sebelum PKP menerbitkan Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
PKP hanya diharuskan untuk melaporkan ke KPP di tempat PKP dikukuhkan
0 komentar:
Posting Komentar