PERMOHONAN PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
Tempat :
- Kanwil IV DJP
- Kanwil V DJP
- Kanwil VI DJP (Bidang PPN dan PTLL)
Syarat :
Mengajukan permohonan dengan melampirkan :
a. Asli Faktur Pajak.
b. Surat Pernyataan tentang kebenaran Faktur Pajak;
c. Kode Sticker;
d. Surat Kuasa pengurusan permohonan sticker lunas PPN;
e. Surat Kuasa pengambilan permohonan stickerlunas PPN;
f. Surat rekomendasi dari ASIREVI
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 {tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut Biaya
Ket :
Kanwil IV DJP atau Kanwil V DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi PKP di KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah tersebut Kanwil VI DJP Jaya Khusus bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi PKP di luar Kanwil IV DJP atau Kanwil V DJP
0 komentar:
Posting Komentar