KARENA :
- SKPLB, atau
- SALAH MENGISI JENIS PAJAKNYA,atau
- SALAH MENGISI SSP YANG MENGAKIBATKAN SSP DITATAUSAHAKAN UNTUK WP LAIN,atau
- SALAH SETORAN BENDAHARAWAN YANG TERGABUNG UNTUK JENIS PAJAK PPN DAN/ATAU PPh PASAL 22
- SKPLB, atau
- SALAH MENGISI JENIS PAJAKNYA,atau
- SALAH MENGISI SSP YANG MENGAKIBATKAN SSP DITATAUSAHAKAN UNTUK WP LAIN,atau
- SALAH SETORAN BENDAHARAWAN YANG TERGABUNG UNTUK JENIS PAJAK PPN DAN/ATAU PPh PASAL 22
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
- Mengajukan surat permohonanpemindahbukuan.
- Khusus untuk kesalahan pengisian SSP dengan melampirkan :
• SSP lembar 1
• Surat pernyataan dari WP (yang identitasnya tercantum dalam SSP yang salah ) yang menyatakan bahwa setoran pajak tersebut bukan miliknya dan setuju dipindah-bukukan.
- Khusus untuk kesalahan setoran yang tergabung oleh Bendaharawan dengan melampirkan daftar nominatif rekanan yang isinya terdiri dari :
• Nama dan alamat rekanan
• NPWP rekanan
• Jumlah Pajak
- Mengajukan surat permohonanpemindahbukuan.
- Khusus untuk kesalahan pengisian SSP dengan melampirkan :
• SSP lembar 1
• Surat pernyataan dari WP (yang identitasnya tercantum dalam SSP yang salah ) yang menyatakan bahwa setoran pajak tersebut bukan miliknya dan setuju dipindah-bukukan.
- Khusus untuk kesalahan setoran yang tergabung oleh Bendaharawan dengan melampirkan daftar nominatif rekanan yang isinya terdiri dari :
• Nama dan alamat rekanan
• NPWP rekanan
• Jumlah Pajak
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Ket :
- Wajib pajak memperoleh Bukti Pemindahbukuan
- Wajib pajak memperoleh Bukti Pemindahbukuan
- Khusus untuk SKPLB tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan
0 komentar:
Posting Komentar