PEMBERITAHUAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
WP memberitahukan tentang pembukuan menggunakan komputer dengan ketentuan :
Pembukuan telah memenuhi ketentuan pasal 28 UU KUP.Hasil cetak komputer yang berkenaan dengan pembukuan perusahaan dapat tersedia dengan cepat bila diperlukan dalam pemeriksaan
* Dalam memenuhi ketentuan pasal 29 UU KUP, WP wajib memperlihatkan dan meminjam-kan
pembukuan/catatan dan dokumen dengan cara :
- Memberitahukan jenis program komputer yang digunakan
- Menjelaskan mekanisme sistem pembukuan dan prosedur/arus dokumen
- Memberikan kata sandi (password ) yang digunakan
- Memperlihatkan dan meminjamkan segala dokumen yang dipakai sebagai masukan ( input komputer)
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
* Dalam hal WP diperiksa
0 komentar:
Posting Komentar