PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BKP DAN PENYERAHAN BKP/JKP OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM YANG MELAKUKAN KEGIATAN
MENGHASILKAN BKP UNTUK
Tempat :
Kantor Pelayanan Pajak Batam melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
a. Untuk Impor BKP :
Permohonan diajukan kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dengan melampirkan dokumen impor berupa :
- Letter of Credit (L/C); Invoice;
- Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill;
- Dokumen Kontrak yang bersangkutan.
b. Untuk Penyerahan BKP dan atau JKP :
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dengan melampirkan fotokopi kontrak atau surat perjanjian jual beli.
Waktu Penyelesaian
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar