PERMOHONAN PENETAPAN SUATU DAERAH TERPENCIL
Tempat :
Kantor Wilayah
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan ketentuan:
- surat persetujuan tetap dari BKPM untuk WP Penanaman modal, atau Rencana investasi
untuk WP lainnya
- Peta lokasi
- Neraca/Laporan Keuangan terakhir
- Pernyataan tertulis mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi
Waktu Penyelesaian :
Secepatnya setelah permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar