Lembaga Bantuan Pajak Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI)
Ser. C No.SI-607/PJ/2002
Siap membantu anda berkenaan dengan perpajakan, antara lain :
- Pengurusan NPWP dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan pajak-pajak bulanan (masa) : PPN/PPnBM, PPh Pasal 21 (PPh Karyawan), PPh pasal 22/23/26, PPh pasal 25 dsb.
- Perhitungan, Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Tahunan, WP OP, Badan dan Pasal 21.
- Pengajuan Permohonan keberatan dan atau Permohonan Pembetulan kepada Ditjen Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak.
- Pengajuan Permohonan Banding dan sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.
- Pendampingan pada waktu WP dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.
- Permasalahan berkaitan dengan PBB, BPHTB dan BM (Bea Materai)
- Konsultasi dapat dilakukan di kampus STPI atau di kantor Wajib Pajak