Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, merupakan dibebankan pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya.- Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi.
Kamis, 23 Juni 2011
Metode Pembebanan Biaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar