Kamis, 23 Juni 2011

Metode Pembebanan Biaya


  1. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, merupakan dibebankan pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya.
  2. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community