Kamis, 23 Juni 2011

Biaya Entertaiment

Biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat:


  1. Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak
  2. Dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community