Biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat:
- Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak
- Dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.
0 komentar:
Posting Komentar