SURAT KETETAPAN PAJAK
PELAPORAN/PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN/PENYETORAN STP/SKPKB/ SKPKBT
Biaya :
Continue reading...
PELAPORAN/PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN/PENYETORAN STP/SKPKB/ SKPKBT
Tempat :
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
Menyerahkan SSP (KP.PDIP.5.1-98) lembar e-3
Waktu Penyelesaian :
Saat itu juga
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
PERMINTAAN URAIAN DASAR PENGENAAN,PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK (STP,SKPKB, SKP KBT,SKPLB, SKPN
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
Mengajukan permohonan secara tertulis
Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SALAH TULIS, SALAH HITUNG
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
- Melampirkan foto copy STP/ SKPKB/SKPKBT/SKPLB/ SKPN yang diajukan permohonannya
Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
- Keputusan diberikan oleh KPP
- Apabila pembetulan ditetapkan oleh Ditjen Pajak karena jabatan, maka asli keputusan segera disampaikan kepada WP
PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK DALAM STP, SKPKB,SKP KBT, SKPLB,SKPN
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis
b. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Surat Ketetapan Pajak (STP/SKPKB/ SKPKBT/ SKPLB/SKPN)
c. Menyatakan alasan-alasan secara jelas dan memuat jumlah pajak menurut WP
d. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak (STP/ SKPKB/ SKP KBT/SKPLB/SKPN) .
e. Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan pembetulan
Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
Keputusan diberikan oleh KPP/ Kanwil DJP
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA/KENAIKAN DALAM STP, SKPKB, SKPKBT
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
a. Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
b. Melampirkan foto copy STP, SKPKB, SKPKBT yang diajukan permohonannya
c. Melampirkan foto copy SSP atas pelunasan pokok pajaknya atau sesuai dengan persetujuan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajaknya
d. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerbitkannya STP, SKPKB, SKPKBT
e. Hanya boleh diajukan oleh WP yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya
f. Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterimanya permohonan
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
- Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/denda/ kenaikan karena kekhilafan WP
- Atas keputusan pengurangan atau penghapusan tidak dapat diajukan banding ke BPSP
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DALAM SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pengurangan
Syarat :
- Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
- Menyertakan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang menurut WP
- Melampirkan foto copy SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN yang diajukan permohonannya
- Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan pengurangan
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterimanya permohonan
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
Pengajuan permohonan karena:
- keberatan WP tidak memenuhi persyaratan formal atau WP tidak dapat mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu 3 bulan, atau
- Terdapat unsur ketidakbenaran dalam ketetapan pajak misalnya penerapan yuridis, DPP dsb.
- Atas Keputusan pengurangan/pembatalan tidak dapat diajukan banding ke BPSP
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS STP
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
a. Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
b. Melampirkan foto copy STP dimaksud
c. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal STP diterbitkan
Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap