Halaman

Member 4TC

Kamis, 13 Januari 2011

PPH BADAN 2010

Pasal 17 ayat (2a) Undang undang No 36 Tahun 2008 telah menyatakan bahwa pada tahun 2010, tarif PPh yang berlaku adalah 25 %.
Tentu saja kalau semua kondisi sama, maka angsuran bulanan yang dihitung berdasarkan tariff 28 % akan menimbulkan lebih bayar.

Kalau anda termasuk WP yang Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp 4,800,000,000, berdasarkan Pasal 31 E UU No 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, diberikan fasilitas tariff sebesar 50 %, sehingga efektif sebesar 12,5 %.

Contoh :

Omset :48.000.000.000

Biaya :45.000.000.000

PKP : 3.000.000.000


Penghasilan yang memperoleh fasilitas
(4.800.000.000/48.000.000.000) x 3.000.000.000 = 300.000.000

Tarif : 12,5% x 300.000.000...................= 37.500.000

Penghasilan tidak memperoleh fasilitas

Tarif : 25% x 2.700.000.000...................= 675.000.000
PPh Terhutang.......................................... .. 712.500.000


Continue reading...
 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community