Kamis, 13 Januari 2011

PPH BADAN 2010

Pasal 17 ayat (2a) Undang undang No 36 Tahun 2008 telah menyatakan bahwa pada tahun 2010, tarif PPh yang berlaku adalah 25 %.
Tentu saja kalau semua kondisi sama, maka angsuran bulanan yang dihitung berdasarkan tariff 28 % akan menimbulkan lebih bayar.

Kalau anda termasuk WP yang Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp 4,800,000,000, berdasarkan Pasal 31 E UU No 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, diberikan fasilitas tariff sebesar 50 %, sehingga efektif sebesar 12,5 %.

Contoh :

Omset :48.000.000.000

Biaya :45.000.000.000

PKP : 3.000.000.000


Penghasilan yang memperoleh fasilitas
(4.800.000.000/48.000.000.000) x 3.000.000.000 = 300.000.000

Tarif : 12,5% x 300.000.000...................= 37.500.000

Penghasilan tidak memperoleh fasilitas

Tarif : 25% x 2.700.000.000...................= 675.000.000
PPh Terhutang.......................................... .. 712.500.000


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community