Tentu saja kalau semua kondisi sama, maka angsuran bulanan yang dihitung berdasarkan tariff 28 % akan menimbulkan lebih bayar.
Kalau anda termasuk WP yang Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp 4,800,000,000, berdasarkan Pasal 31 E UU No 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, diberikan fasilitas tariff sebesar 50 %, sehingga efektif sebesar 12,5 %.
Contoh :
Omset :48.000.000.000
Biaya :45.000.000.000
PKP : 3.000.000.000
Penghasilan yang memperoleh fasilitas
(4.800.000.000/48.000.000.000) x 3.000.000.000 = 300.000.000
Tarif : 12,5% x 300.000.000...................= 37.500.000
Penghasilan tidak memperoleh fasilitas
Tarif : 25% x 2.700.000.000...................= 675.000.000
PPh Terhutang.......................................... .. 712.500.000
0 komentar:
Posting Komentar