Kebijakan terbaru yang mewajibkan WP badan menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan melalui e-SPT terbilang masih terburu-buru, dengan aplikasi yang belum sempurnya seperti jenis tarif Pasal 31E yang hanya menggunakan rumus penghasilan yang mendapat fasilitas sementara dalam undang-undang dibedakan adanya penghasilan yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas jelas mebuat WP bingung. Laporan Keuangan WP pun harus di input dalam e-SPT sementara akun-akun dalam e-SPT sangat terbatas sehingga akun-akun yang tidak tersedia dalam e-SPT dimasukkan semua dalam Aktiva atau Kewajiban lain-lain yang menyebabkan akun tersebut terlihat menjadi besar dari akun yang lain.
Kantor pajak tidak hanya meminta laporan SPT PPH Badan beserta lampiran-lampiran laporan keuangan dalam bentuk soft copy tetapi mereka pun tetap meminta laporan dalam bentuk hard copy. Kebjakan tersebut telah menyimpang dari prinsip pemungutan pajak yaitu dengan memungut pajak sebesar-besarnya dengan biaya yang se-efisien mungkin. Seharusnya di era Teknologi Informasi saat ini penyetoran dan pelaporan pajak tidak harus lagi datang ke Bank dan KPP. Sistem Perpajakan melalui e-Payment dan e-Reporting sudah seharusnya di jalankan, meskipun saat ini DJP sudah menerapkan sistem pelaporan e-Filling namun dirasakan belum memuaskan karena WP masih harus datang ke KPP untuk menyerahkan bukti validasi pelaporan melalui e-Filling.
Langkah menuju Good Governance masih sangat jauh segala perubahan selalu dinanti oleh penerima pelayanan yang baik, semoga DJP segera bersiap dan berinovasi.
Continue reading...
Kantor pajak tidak hanya meminta laporan SPT PPH Badan beserta lampiran-lampiran laporan keuangan dalam bentuk soft copy tetapi mereka pun tetap meminta laporan dalam bentuk hard copy. Kebjakan tersebut telah menyimpang dari prinsip pemungutan pajak yaitu dengan memungut pajak sebesar-besarnya dengan biaya yang se-efisien mungkin. Seharusnya di era Teknologi Informasi saat ini penyetoran dan pelaporan pajak tidak harus lagi datang ke Bank dan KPP. Sistem Perpajakan melalui e-Payment dan e-Reporting sudah seharusnya di jalankan, meskipun saat ini DJP sudah menerapkan sistem pelaporan e-Filling namun dirasakan belum memuaskan karena WP masih harus datang ke KPP untuk menyerahkan bukti validasi pelaporan melalui e-Filling.
Langkah menuju Good Governance masih sangat jauh segala perubahan selalu dinanti oleh penerima pelayanan yang baik, semoga DJP segera bersiap dan berinovasi.