Halaman

Member 4TC

Rabu, 25 Agustus 2010

e-SPT BADAN MEREPOTKAN WP

Kebijakan terbaru yang mewajibkan WP badan menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan melalui e-SPT terbilang masih terburu-buru, dengan aplikasi yang belum sempurnya seperti jenis tarif Pasal 31E yang hanya menggunakan rumus penghasilan yang mendapat fasilitas sementara dalam undang-undang dibedakan adanya penghasilan yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas jelas mebuat WP bingung. Laporan Keuangan WP pun harus di input dalam e-SPT sementara akun-akun dalam e-SPT sangat terbatas sehingga akun-akun yang tidak tersedia dalam e-SPT dimasukkan semua dalam Aktiva atau Kewajiban lain-lain yang menyebabkan akun tersebut terlihat menjadi besar dari akun yang lain.

Kantor pajak tidak hanya meminta laporan SPT PPH Badan beserta lampiran-lampiran laporan keuangan dalam bentuk soft copy tetapi mereka pun tetap meminta laporan dalam bentuk hard copy. Kebjakan tersebut telah menyimpang dari prinsip pemungutan pajak yaitu dengan memungut pajak sebesar-besarnya dengan biaya yang se-efisien mungkin. Seharusnya di era Teknologi Informasi saat ini penyetoran dan pelaporan pajak tidak harus lagi datang ke Bank dan KPP. Sistem Perpajakan melalui e-Payment dan e-Reporting sudah seharusnya di jalankan, meskipun saat ini DJP sudah menerapkan sistem pelaporan e-Filling namun dirasakan belum memuaskan karena WP masih harus datang ke KPP untuk menyerahkan bukti validasi pelaporan melalui e-Filling.

Langkah menuju Good Governance masih sangat jauh segala perubahan selalu dinanti oleh penerima pelayanan yang baik, semoga DJP segera bersiap dan berinovasi.
Continue reading...

Senin, 02 Agustus 2010

Seniman Bali Frustasi

Sejumlah seniman di Bali frustasi dan memilih hanya menjadi tukang gambar. Mereka merasa termarjinalkan. Menurut mereka, karya seni rupa terkesan belum mendapatkan perhatian pemerintah. Disektor pajakpun, karya mereka disamakan dengan barang dagangan . “ Paraseniman ini memiliki karya yang diharapkan bias dipamerkan diajang internasional. Tetapi karya-karya mereka dikenai pajak. Ini menambah mereka frustasi karena biaya untuk pajak tidak sedikit” kata kurator dan pengagas lembaga seni Bali Mangsi, Hartantodi Denpasar, Bali Senin (19/07). Made Gunawan, perupa asal membenarkan kondisi yang demikian. Ia menyarankan serupa di Bali bersatu dan memiliki asosiasi. Kepala Dinas Kebudayaan Bali Ida Bagus Sedhawa mengaku sering diminta bantuan soal pajak. “Kami hanya bias melanjutkan kepusat. Yang diberikan hanya keringanan fiscal. Kami sulit menembus pusat dan tak bias berbuat apa-apa (AYS).
Continue reading...
 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community