Kebijakan terbaru yang mewajibkan WP badan menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan melalui e-SPT terbilang masih terburu-buru, dengan aplikasi yang belum sempurnya seperti jenis tarif Pasal 31E yang hanya menggunakan rumus penghasilan yang mendapat fasilitas sementara dalam undang-undang dibedakan adanya penghasilan yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas jelas mebuat WP bingung. Laporan Keuangan WP pun harus di input dalam e-SPT sementara akun-akun dalam e-SPT sangat terbatas sehingga akun-akun yang tidak tersedia dalam e-SPT dimasukkan semua dalam Aktiva atau Kewajiban lain-lain yang menyebabkan akun tersebut terlihat menjadi besar dari akun yang lain.
Kantor pajak tidak hanya meminta laporan SPT PPH Badan beserta lampiran-lampiran laporan keuangan dalam bentuk soft copy tetapi mereka pun tetap meminta laporan dalam bentuk hard copy. Kebjakan tersebut telah menyimpang dari prinsip pemungutan pajak yaitu dengan memungut pajak sebesar-besarnya dengan biaya yang se-efisien mungkin. Seharusnya di era Teknologi Informasi saat ini penyetoran dan pelaporan pajak tidak harus lagi datang ke Bank dan KPP. Sistem Perpajakan melalui e-Payment dan e-Reporting sudah seharusnya di jalankan, meskipun saat ini DJP sudah menerapkan sistem pelaporan e-Filling namun dirasakan belum memuaskan karena WP masih harus datang ke KPP untuk menyerahkan bukti validasi pelaporan melalui e-Filling.
Langkah menuju Good Governance masih sangat jauh segala perubahan selalu dinanti oleh penerima pelayanan yang baik, semoga DJP segera bersiap dan berinovasi.
Rabu, 25 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar