PENGGUNAAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH DALAM PEMBUKUAN
Tempat :
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Dit.PPh)
Syarat :
WP menyampaikan surat permohonan kepada Menteri keuangan c.q. Dirjen Pajak dengan ketentuan :
- Disampaikan dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan Bahasa Asing dan mata uang selain rupiah dalam pembukuan;
- WP tetap menyampaikan SPT Tahunan serta lampirannya (Neraca dan R/L ) dalam Bahasa Indonesia;
- Bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang diperbolehkan adalah Bahasa Inggris dan mata
uang dollar Amerika Serikat setelah terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan;
- WP yang dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya adalah :
- WP Kontrak Karya yang berusaha di bidang pertambangan umum
- WP dalam rangka PMA
- WP Kontrak Bagi Hasil yang berusaha di bidang migas
- WP Bentuk Usaha Tetap
- WP Badan lainnya yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di luar negeri
- WP menyampaikan tindasan surat permohonan tersebut ke KPP dimana WP terdaftar
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan
Tidak dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar