Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Penggunaan Bahasa Asing

PENGGUNAAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH DALAM PEMBUKUAN

Tempat :
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Dit.PPh)

Syarat :
WP menyampaikan surat permohonan kepada Menteri keuangan c.q. Dirjen Pajak dengan ketentuan :
- Disampaikan dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan Bahasa Asing dan mata uang selain rupiah dalam pembukuan;
- WP tetap menyampaikan SPT Tahunan serta lampirannya (Neraca dan R/L ) dalam Bahasa Indonesia;
- Bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang diperbolehkan adalah Bahasa Inggris dan mata
uang dollar Amerika Serikat setelah terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan;
- WP yang dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya adalah :
  • WP Kontrak Karya yang berusaha di bidang pertambangan umum
  • WP dalam rangka PMA
  • WP Kontrak Bagi Hasil yang berusaha di bidang migas
  • WP Bentuk Usaha Tetap
  • WP Badan lainnya yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di luar negeri
- WP menyampaikan tindasan surat permohonan tersebut ke KPP dimana WP terdaftar


Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan


Tidak dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community