PEMBETULAN SPT MASA PASAL 25,PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23, PASAL 26
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Syarat :
Menyerahkan SPT Masa yang telah dibetulkan dengan melampirkan alasan pembetulan atas SPT yang bersangkutan
Waktu Pnyelesaian :
Jika disampaikan langsung, saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda Terima
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
Pembetulan SPT Masa dan Tahunan dapat dilakukan:
dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahunpajak/tahun pajak dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan
- PEMBETULAN SPT TAHUNAN
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Syarat :
Menyerahkan pembetulan SPT Tahunan dengan melampirkan alasan pemberian atas SPT yang bersangkutan dan bukti-bukti lain yang diperlukan
Waktu Pnyelesaian :
Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
- Setelah lewat 2 tahun sepanjang belum diterbitkan skp, dengan ketentuan WP mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SP'T dalam laporan tersendiri yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebib besar, atau rugi menjadi lebih kecil, atau harta menjadi lebih besar, atau modal menjadi lebih besar, ditambah sanksi kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
- Setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, dengan melunasi kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya beserta denda sebesar 200%dari pajak yang kurang dibayar
0 komentar:
Posting Komentar