Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pembetulan SPT Masa

PEMBETULAN SPT MASA PASAL 25,PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23, PASAL 26

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Syarat :

Menyerahkan SPT Masa yang telah dibetulkan dengan melampirkan alasan pembetulan atas SPT yang bersangkutan

Waktu Pnyelesaian :

Jika disampaikan langsung, saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda Terima

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

Pembetulan SPT Masa dan Tahunan dapat dilakukan:

dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahunpajak/tahun pajak dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan

- PEMBETULAN SPT TAHUNAN

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Syarat :

Menyerahkan pembetulan SPT Tahunan dengan melampirkan alasan pemberian atas SPT yang bersangkutan dan bukti-bukti lain yang diperlukan

Waktu Pnyelesaian :

Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

- Setelah lewat 2 tahun sepanjang belum diterbitkan skp, dengan ketentuan WP mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SP'T dalam laporan tersendiri yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebib besar, atau rugi menjadi lebih kecil, atau harta menjadi lebih besar, atau modal menjadi lebih besar, ditambah sanksi kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

- Setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, dengan melunasi kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya beserta denda sebesar 200%dari pajak yang kurang dibayar

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community