Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pembatalan Lelang

PEMBATALAN LELANG

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:
a. Bukti pembayaran tunas (SSP) atas STP/SKPKB/SKPKBT
b. Bukti pembayaran tunas biaya iklan dan uang pembatalan lelang (SSBP)

Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
KPP mengeluarkan Pengumuman Pembatalan Lelang

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community