PEMBATALAN LELANG
Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:
a. Bukti pembayaran tunas (SSP) atas STP/SKPKB/SKPKBT
b. Bukti pembayaran tunas biaya iklan dan uang pembatalan lelang (SSBP)
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
KPP mengeluarkan Pengumuman Pembatalan Lelang
0 komentar:
Posting Komentar