Rabu, 03 Maret 2010

Proses Retur dan Pembuatan Nota Retur

Proses Retur dan Pembuatan Nota Retur

Pengembalian Barang kena Pajak dan Pembuatan Retur dapat dilakukan apabila

1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan (retur), dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM yang terutang dalam masa pajak yang sama.

2. Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), kecuali diganti dengan BKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.

3. Nota Retur paling sedikit memuat:
a. Nomor urut;
b. Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP serta nomor, tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
f. PPN atas BKP yang dikembalikan;
g. PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan Nota Retur;
i. Tanda tangan Pembeli.

4. Nota Retur yang dibuat tidak lengkap, tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.

5. Nota Retur dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua):
- lembar ke-1 : untuk PKP penjual
- lembar ke-2 : untuk arsip pembeli

6. Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak pada saat terjadinya pengembalian BKP.
7. Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Pengembalian Barang Kena Pajak Yang Tidak Dibuatkan Nota Retur
Pengembalian Barang Kena Pajak yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan, dan tidak perlu dibuatkan Nota Retur.

Pelaporan Nota Retur Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)
Nota Retur yang dibuat oleh pembeli dan yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar dapat mengurangi PPN/PPnBM yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebelumnya

1. Pengurangan PPN dan PPnBM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

2. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan oleh PKP penjual dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.

3. Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

Nota Retur Mengurangi Pajak Pertambahan Nilai Harta/Biaya
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak asukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya.

4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

Nota Retur Mengurangi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Harta / Biaya

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

1. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

2. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.

3. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community