Kamis, 04 Maret 2010

Akuntansi PPh Pasal 23

Akuntansi PPh Pasal 23

Logika PPh Pasal 23
  1. Pemberi Jasa dipotong PPh ps 23, Penerima Jasa memotong PPh ps 23
  2. Pemberi Jasa mencatat sebagai UM PPh ps 23, Penerima Jasa mencatat sebagai Utang PPh ps 23
  3. PPh 23 bersifat Cash Basis
  4. Jika ada penyerahan JKP maka PPN harus dipungut


Contoh :

PT Semangat 45 memberikan Jasa Manajemen kepada PT Berjuang Terus sebesar Rp 10.000.000 dibayar tunai

PPh pasal 23 = 2% x 10.000.000 = Rp 200.000

Jurnal : PT semangat 45

Kas

10.800.000

UM PPh 23

-PPN Keluaran

200.000


1.000.000

-Pendapatan

10.000.000

Jurnal : PT Berjuang Terus

B. Jasa Manajemen

PPN Masukan

10.000.000

1.000.000

-Utang PPh ps 23

200.000

-Kas

10.800.000

Jika dibayar secara kredit

PT Semangat 45

Piutang Jasa

-PPN Keluaran

11.000.000


1.000.000

-Pendapatan

10.000.000

Saat pembayaran

Kas

10.800.000

UM PPh Ps 23

200.000

-Piutang Jasa

11.000.000

PT Berjuang Terus

B. Jasa Manajemen

PPN Masukan

10.000.000

1.000.000

-Utang Jasa

11.000.000

Saat Pembayaran

Utang Jasa

11.000.000

-Utang PPh ps 23

200.000

-Kas

10.800.000

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community