Halaman

Member 4TC

Jumat, 03 Juli 2009

Tata Cara Penyelesaian SKP

SURAT KETETAPAN PAJAK

PELAPORAN/PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN/PENYETORAN STP/SKPKB/ SKPKBT

Tempat :
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
Menyerahkan SSP (KP.PDIP.5.1-98) lembar e-3

Waktu Penyelesaian :
Saat itu juga

Biaya :
Tidak dipungut biaya


PERMINTAAN URAIAN DASAR PENGENAAN,PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK (STP,SKPKB, SKP KBT,SKPLB, SKPN

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
Mengajukan permohonan secara tertulis

Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya


PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SALAH TULIS, SALAH HITUNG

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
- Melampirkan foto copy STP/ SKPKB/SKPKBT/SKPLB/ SKPN yang diajukan permohonannya

Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
- Keputusan diberikan oleh KPP
- Apabila pembetulan ditetapkan oleh Ditjen Pajak karena jabatan, maka asli keputusan segera disampaikan kepada WP

PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK DALAM STP, SKPKB,SKP KBT, SKPLB,SKPN

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis
b. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Surat Ketetapan Pajak (STP/SKPKB/ SKPKBT/ SKPLB/SKPN)
c. Menyatakan alasan-alasan secara jelas dan memuat jumlah pajak menurut WP
d. Fotocopy Surat Ketetapan Pajak (STP/ SKPKB/ SKP KBT/SKPLB/SKPN) .
e. Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan pembetulan

Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
Keputusan diberikan oleh KPP/ Kanwil DJP


PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA/DENDA/KENAIKAN DALAM STP, SKPKB, SKPKBT

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
a. Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
b. Melampirkan foto copy STP, SKPKB, SKPKBT yang diajukan permohonannya
c. Melampirkan foto copy SSP atas pelunasan pokok pajaknya atau sesuai dengan persetujuan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajaknya
d. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerbitkannya STP, SKPKB, SKPKBT
e. Hanya boleh diajukan oleh WP yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya
f. Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterimanya permohonan

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
- Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/denda/ kenaikan karena kekhilafan WP
- Atas keputusan pengurangan atau penghapusan tidak dapat diajukan banding ke BPSP


PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DALAM SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pengurangan

Syarat :
- Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
- Menyertakan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang menurut WP
- Melampirkan foto copy SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN yang diajukan permohonannya
- Terhadap satu ketetapan pajak diajukan satu surat permohonan pengurangan

Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterimanya permohonan

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
Pengajuan permohonan karena:
- keberatan WP tidak memenuhi persyaratan formal atau WP tidak dapat mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu 3 bulan, atau
- Terdapat unsur ketidakbenaran dalam ketetapan pajak misalnya penerapan yuridis, DPP dsb.
- Atas Keputusan pengurangan/pembatalan tidak dapat diajukan banding ke BPSP

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS STP

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
a. Mengajukan permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas
b. Melampirkan foto copy STP dimaksud
c. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal STP diterbitkan

Waktu Penyelesaian :
Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap

Continue reading...
 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community